JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuai sorotan. Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.
Adrianus menilai, penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting tidak dapat dilepaskan dari dugaan adanya kepentingan di luar tugas resmi institusi kepolisian.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus, Rabu (4/11/2026).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, tindakan para pejabat yang terlibat berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama karena menyangkut penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan.
Menurut Adrianus, penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit merupakan konsekuensi yang harus dihadapi ketika seorang pejabat tinggi terlibat dalam manuver politik.
“Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” katanya.
Ia juga menilai pejabat dengan posisi tertinggi dalam suatu struktur memiliki tanggung jawab besar untuk menjelaskan kebijakan maupun tindakan yang dilakukan di bawah kewenangannya. Dalam konteks tersebut, Adrianus menggunakan istilah intellectuelle dader atau aktor intelektual untuk menggambarkan pihak yang diduga memiliki peran dan kendali utama.
Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Dugaan pelanggaran prosedur itu berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Selain penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan dokumen atau rekaman hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Presiden, Politisi, Wartawan, Pengusaha hingga Aktivis Diduga Menjadi Target
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan penyidik, penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, pengusaha, insan media, hingga aktivis organisasi masyarakat sipil.
Nama-nama yang beredar dalam pemberitaan terkait kasus ini mencakup mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Ganjar Pranowo, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Gatot Nurmantyo.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat juga disebut dalam daftar yang beredar, di antaranya Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith, Nasaruddin Umar, serta Muzakir Manaf.
Sementara dari kalangan pengusaha dan media terdapat nama Karni Ilyas, Hary Tanoesoedibjo, Dahlan Iskan, Chairul Tanjung, dan Syamsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Adapun sejumlah aktivis dan tokoh organisasi masyarakat sipil yang turut disebut dalam daftar tersebut antara lain Usman Hamid, Asfinawati, Teten Masduki, Said Iqbal, Muhammad Isnur, dan Rocky Gerung.
Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut dalam daftar yang beredar tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruhnya telah dikonfirmasi secara resmi sebagai target penyadapan. Kepastian mengenai identitas dan cakupan sasaran masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Motif dan Aktor Utama Masih Menjadi Pertanyaan
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional memunculkan pertanyaan besar mengenai tujuan penggunaan sistem penyadapan milik Polri di luar prosedur hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan internal, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing tersangka.
Publik kini menunggu penjelasan yang transparan mengenai siapa yang memerintahkan operasi tersebut, apa tujuan sebenarnya, dan apakah terdapat pihak lain di luar struktur kepolisian yang turut mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.






