KUANTAN SINGINGI – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mempertanyakan penanganan kasus bentrokan berdarah yang dipicu sengketa pengelolaan lahan seluas 80 hektare di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengusut pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang diduga menggerakkan atau membiayai aksi kekerasan tersebut.
Bentrokan yang terjadi di kawasan sengketa lahan itu mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka. Tiga korban di antaranya dilaporkan sempat mengalami kondisi kritis hingga koma.
Sorotan tersebut disampaikan Siti Aisyah saat bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di sebuah kedai kopi di Teluk Kuantan, Rabu (28/10/2026), di sela kegiatan resesnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II.
Dalam pertemuan itu, Siti Aisyah mempertanyakan proporsionalitas penanganan perkara, terutama terkait jumlah tersangka yang telah ditetapkan dibandingkan dengan jumlah korban dalam insiden tersebut.
“Konflik masyarakat di Muara Langsat yang udah berdarah-darah, yang 11 korban luka, apakah tersangkanya sudah ada? Apakah cuma satu tersangka yang melakukan bisa membabat 11 orang?” ujar Siti Aisyah.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah mendalami dugaan keterlibatan pihak yang berada di balik pengerahan massa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah maupun dukungan pendanaan.
“Apakah otak intelektual yang menyuruh dia sudah dilibatkan atau diperiksa? Atau enggak mungkin yang di lapangan itu bekerja sendiri tanpa ada yang memodalin,” tambahnya.
Desak Pengusutan Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Pernyataan Siti Aisyah menempatkan pengungkapan kemungkinan aktor intelektual sebagai salah satu persoalan penting dalam penanganan bentrokan Muara Langsat.
Dalam perkara kekerasan yang melibatkan banyak orang, penyidik perlu mengungkap secara utuh kronologi kejadian, peran setiap orang, serta bukti yang dapat menjelaskan apakah terdapat pihak lain yang merencanakan, memerintahkan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Namun, dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai penggerak atau pemodal harus tetap diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka memerlukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata dugaan atau penilaian pihak tertentu.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai perkembangan penyidikan, jumlah tersangka terbaru, maupun tanggapan resmi kepolisian atas pertanyaan yang disampaikan Siti Aisyah.
Sengketa Lahan dan Riwayat Konflik
Konflik agraria di Muara Langsat bukan persoalan baru. Sengketa pengelolaan lahan di wilayah tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan keberadaan PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang disebut-sebut menjadi dasar administrasi klaim lahan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Kuansing serta kepolisian pada 2023 pernah menyoroti persoalan legalitas perusahaan tersebut. PT BRJ disebut tidak memiliki perizinan usaha perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Keterangan mengenai status perizinan itu perlu dirujuk pada dokumen resmi dan pernyataan otoritas terkait agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh, termasuk status badan usaha, dasar penguasaan lahan, dan dokumen yang digunakan masing-masing pihak dalam mengajukan klaim.
Bentrokan dengan pola serupa juga disebut pernah terjadi di kawasan perkebunan setempat pada Oktober 2022. Riwayat tersebut memperlihatkan pentingnya penyelesaian sengketa secara menyeluruh agar konflik tidak terus berulang dan kembali menimbulkan korban.
Nama Direktur Perusahaan Perlu Dikonfirmasi
Dalam informasi yang diperoleh, nama Esron Napitupulu disebut sebagai direktur PT Barito Riau Jaya. Sejumlah klaim mengenai dugaan keterlibatannya dalam persoalan penguasaan lahan juga perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen perusahaan, keterangan para pihak, serta konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Tuduhan yang menyebut seseorang sebagai “mafia lahan”, termasuk klaim mengenai penggunaan jasa tenaga kerja dari wilayah tertentu untuk kegiatan panen maupun pengamanan aset, tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa bukti pendukung dan kesempatan bagi pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, konfirmasi kepada Esron Napitupulu dan manajemen PT Barito Riau Jaya penting dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai status perusahaan, dasar klaim penguasaan lahan, serta tanggapan atas berbagai tudingan yang beredar.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan bentrokan Muara Langsat, termasuk jumlah korban, status perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta langkah penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publik kini menanti agar pengusutan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada mereka yang berada di lokasi bentrokan, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan fakta hukum. Tujuannya bukan sekadar menetapkan tersangka, melainkan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.






