KUANTAN SINGINGI – Dalam konfirmasi lanjutan, Kepala SMPN 3 Kuantan Singingi, Elli Rosmidar, menyatakan tidak mengetahui nominal dana yang bersumber dari APBD untuk SMPN 3 Teluk Kuantan. Ia mengaku hanya mengetahui besaran dana yang berasal dari APBN.
“Dana yang dari APBD tidak tahu saya nominalnya. Kalau yang dari APBN itu yang saya jelaskan kemarin,” ujar Elli Rosmidar.
Terkait pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana APBD, Elli menyebut pihak sekolah hanya menerima kunci dari seseorang yang disebutnya berasal dari dinas. Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Gak tahu saya nominal yang dari APBD, kami hanya menerima kunci saja dan kami tidak dilibatkan,” jawab Kepala SMPN 3 Kuansing yang juga istri Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Namun, saat ditanya mengenai identitas pihak dinas yang menyerahkan kunci, Elli tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD, termasuk siapa penanggung jawab pekerjaan, bagaimana proses pengadaan dan pembiayaannya, serta siapa yang melakukan pengawasan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dibiayai APBD merupakan bagian dari program revitalisasi yang sama dengan kegiatan bersumber dari APBN atau merupakan pekerjaan dengan mekanisme dan tanggung jawab yang berbeda.
Anak Kandung Kepsek Disebut-sebut Mengelola Proyek Revitalisasi SMPN 3 Teluk Kuantan
Selain persoalan sumber anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut jika yang mengelola proyek revitalisasi SMPN 3 Teluk Kuantan merupakan anak kandung dari Elli Rosmidar. Namun identitas anggota keluarga kepala sekolah yang disebut terlibat dalam pengelolaan proyek itu belum terkonfirmasi.
Saat dikonfirmasi mengenai siapa anggota keluarganya yang terlibat, Elli tidak memberikan penjelasan mengenai identitas maupun hubungan kekerabatan orang tersebut.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, identitas orang yang dimaksud serta bentuk keterlibatannya dalam pelaksanaan pekerjaan belum dapat dipastikan secara independen.
Karena itu, perlu ditelusuri siapa pihak yang bertindak sebagai pelaksana, bagaimana penunjukannya dilakukan, serta apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan program revitalisasi dan aturan yang berlaku.
Klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk membedakan antara pihak yang mengelola pekerjaan, pihak yang menerima pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi diminta tidak menutup mata terhadap berbagai pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan program revitalisasi SMPN 3 Kuansing Tahun Anggaran 2025. Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat anggaran yang disebut dalam konfirmasi awal mencapai lebih dari Rp1,315 miliar dari sumber APBN dan APBD, dengan rincian serta keterkaitan kedua alokasi tersebut yang masih perlu dipastikan.
Publik mendesak agar kejaksaan menelaah informasi tersebut secara serius dan profesional, mulai dari kejelasan nominal anggaran APBD, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pelibatan anggota keluarga kepala sekolah, hingga keberadaan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
Penelusuran juga dinilai penting untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang dibiayai melalui masing-masing sumber anggaran, termasuk pihak yang melakukan pengawasan dan menyatakan pekerjaan telah selesai.
Kejari Kuansing diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi menindaklanjuti informasi yang tersedia sesuai kewenangan dan prosedur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Setiap langkah penanganan perkara juga diharapkan dilakukan secara transparan kepada publik dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyelidikan, ketentuan hukum, dan asas praduga tak bersalah.
Desakan tersebut bukanlah vonis bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, ketidakjelasan mengenai nilai anggaran, pihak pelaksana, serta dokumen pertanggungjawaban merupakan persoalan yang patut memperoleh penjelasan dan pemeriksaan yang memadai.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dana publik yang dialokasikan untuk peningkatan sarana pendidikan telah digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, Kejari Kuansing diharapkan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan demi memastikan pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan kepentingan publik.






